counters

Manager Kompetensi

MANAGER KOMPETENSI

"Kompetensi yang disandang manager Kopdit di atas kertas dapat menjadi kebanggaan sekaligus semangat untuk menjadi lebih baik". "Baik untuk dirinya dan baik untuk orang lain".

Ungkapan ini menjadi hal biasa dan wajar. Tetapi  menjadi luar biasa jika ada manager Kopdit yang gelisah dan  galau memikirkan, mendiskusikan dan terus berjuang menagih kredit lalai pada anggota. Tetapi  . . . d i a . . . sendiri lalai dalam mengembalikan pinjaman. Hebatnya lagi bila dalam penyajian daftar anggota lalai, sang manager tidak ikut tercantum sebagai peserta.

Sejarah membuktikan bahwa pada umumnya CU bermasalah akibat ulah sang manager. Sebagai contoh : ada satu CU di Kalsel memiliki rekor tertinggi dalam pergantian manager. Dan setiap manager yang diganti memiliki predikat lulus terbaik dalam penyalahgunaan wewenang.

Kenapa ada CU yang senang jatuh ke lubang yang sama ??? Jawabannya gampang . . . . "Pengurusnya penuh pengampunan dan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan".

Pesan dariku . . . . berjuanglah karena engkau memiliki kompetensi yang telah diakui dunia.
PETRUS BAOBETO

Sejak CU menetas pertama di Kalimantan Selatan tahun 2001, wajahnya sudah mekar
penuh senyum. Berjalan menitih batang ulin mendendangkan lagu CU penuh semangat dan kegembiraan. Kami sering memanggilnya SEMUT HITAM.Selamat jalan dan teruslah tersenyum.

CARA MENGHITUNG KELALAIAN PINJAMAN

Berikut ini adalah cara menghitung kelalaian pinjaman berdasarkan pengalaman saya bekerja di Koperasi Kredit. dalam perhitungan kalalain pinjaman ada berbagai macam cara dalam hal perhitungannya. walaupun berbeda-beda cara perhitungannya, namun tujuannya sama yaitu mencari kelalaian pinjaman.
Sebelum membahasnya lebih lanjut, dalam menghitung kelalaian pinjaman, kita harus mengetahui dasar perhitungannya. agar apabila ada pertanyaan dari anggota, kita dapat menjawab karena ada dasarnya.
Dasar perhitungan yang akan saya jelaskan dalam kelalain pinjaman ini yaitu berdasarkan
1. Surat Perjanjian Pinjaman
2. Sikopdit SP
3. Lalai Berdasarkan Saldo Pinjaman
4. Peraturan Lainnya
Nah, sekarang kita sudah mempunyai dasar untuk menghitungnya, sekarang kita akan mulai cara menghitungnya. tapi di sini saya akan menjelaskan rumus apa saja yang di pakai dalam menghitung kelalaian pinjaman. untuk lebih jelasnya bisa di klik disini
Keterangan Colum
1. NoBa = Nomor buku Anggota atau sering kita sebut NBA
2. NmAgt = Nama Anggota
3. SldAwlPU = Saldo Awal Pinjaman Umum / Saldo Akhir
4. TglPU = Tanggal pencaira Pinjaman Umum
5. JwPu = Jangka Waktu Pinjaman
6. AsrPkPU = Angsuran Pokok Pinjaman Umum = SldAwlPU : JwPu
7. AsrAkPU = Tanggal Angsuran Terakhir Pinjaman Umum
8. Yang Sudah Dibayar = Angsuran Pinjaman yang di angsur sampai tanggal pemeriksaan. Rumus =Saldo Pencairan - Saldo Akhir pinjaman   Contoh '=D2-C2
9. Tanggal Pemeriksaan = Tanggal akhit bulan / Tanggal Data Diaudit.
10. Selama Bulan = Angsuran pinjaman yang sudah di angsur di bagi angsuran pokok itulah selama sekian bulan dan hari yang sudah di angsur. Contoh '=I8/G8 = 10,19 artinya 10 bulan sekian hari
11. Bulan Seharusnya = dari tanggal bulan pencairan sampai tanggal bulan pemeriksaan angsuran pokok yang sudah di angsur harus dan wajib sekian bulan.(seandainya lebih no Problem kurang baru Problem) 
12. Lalai Pokok = yang sudah di bayar/diangsur dikurang hasil perkalian antara angsuran pokok dikali bulan seharusnya. Contoh '=I18-(G18*L18) = -103,932
13. Lalai Bulan = Selama Bulan dikurang Bulan Seharusnya di angsur.
      Di lalai bulan ini biasanya ada lalai o,...  Mengapa? Karena  Berdasarkan dasar perhitungan kelalaian pinjaman, apabila pokoknya masih kurang atau pembayaranya kurang dari angsuran pokok yang sudah di sepakati, maka anggota tersebut masih lalai pinjamannya. Contoh angsuran Pokok 100.000, diangsur 90.000, bulan depan di angsur 100.000, anggota tetap masih lalai 10.000.
      Apa yang menyebabkan lalai mines 0,sekian- sekian ? Kelalaian ini bisa diakibatkan anggota tidak diingatkan kembali angsuran pokok yang tertunggak beberapa bulan sebelumnya, atau petugas mengirangirakan angsuran pokok anggota pada saat bertugas di lapangan, padahal anggota tersebut pada bulan lalu angsuran pokoknya kurang. dll.
14. Ket = Keterangan Lancar dan lalai.
15. 1-3 = '=IF(N5<=-0,1;IF(N5>=-3,9999;C5;0);0) = Jika Lalai bulan diantara minus 1 hari sampai 3 bulan sekian hari belum mencapai 4 bulan maka keterangannya lalai saldo pinjaman, lebih besar atau lebih kecil dari itu keterangan nol/tidak ada.
16. 4-6 = =IF(N2<=-4;IF(N2>=-6,9999;C2;0);0) = Jika Lalai bulan diantara minus 4 Bulan sampai 6,9999 bulan sekian hari belum mencapai 7 bulan maka keterangannya lalai saldo pinjaman, lebih besar atau lebih kecil dari itu keterangan nol/tidak ada.
17. 7-9 = lalai Bulan
18. 10 - 12 = Lalai Bulan
19. > 12 = lalai lebih dari 12 bulan

AKUNTANSI ASSETS


Pengertian Assets 
Komponen Assets



Assets Lancar
Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain :
oDiperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
oDimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
oDiharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.

KAS

Forum Manager

Rapat Forum Manager dilaksanakan pada tanggal 01-02 Agustus 2014. tempat di kantor Puskopdit sejahtera bersama.

CARA MEREKAM MELALUI LEPTOP

Berikut ini Prosedur merekam Audio melalui Laptop :


1. Star

 

2. All Program


3. Accessories

4. Sound Recorder

5. Star

6. Jika anda sudah selesai merekam suara , maka klik Stop Recording, dan hasilnya simpan di tempat yang anda suka.


PEREKAMAN TRANSAKSI = bukti transaksi

Setiap bukti harus memuat:
žIdentitas bukti
žNomor urut bukti
žUraian yang jelas tentang bukti tersebut.
žJumlah uang dalam angka dan huruf yang diterima atau yang dikeluarkan
žNama jelas dan tanda tangan pihak terkait
žAnalisa transaksi yang terdiri dari; debet dan kredit
žTembus/rangkap.

Penyimpanan Bukti Pembukuan
žSetelah dicatat secara kronologis dan dipisahkan menurut perkiraan masingmasing secara rinci maka bukti pembukuan harus disimpan dalam “ordner” yang disediakan, selama jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang yang berlaku. Pada bagian luar ordner harus ditulis sebagai berikut; Tahun, Nama Bukti, Nomor Urut Bukti.