•Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHP) pasal 6.
•Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian. ( UU No.17 tahun 2012)
•Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
(UU-KUP) Bab VI pasal 28 dan UU No. 10 Tahun 1996 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan.
•PP No. 9 Tahun 1995 dan Kepmenkop
No. 226 Tahun 1996 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
•Permen No. 04/Per/M.KUKM/VII/2012
tentang Pedoman Akuntansi Koperasi.
•Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi Kredit/KSPPROSES AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI KREDIT
1.Transaksi
2.Perekaman Transaksi
3.Pencatatan Transaksi Secara
Kronologis Pengelompokkan Transaksi
4.Pengikhtisaran Transaksi
5.Pelaporan dan penyajian TransaksiPRINSIP-PRINSIP PENCATATAN/PEMBUKUAN
•Dilakukan dalam bahasa Indonesia,
atau bahasa asing tertentu atas ijin Menteri Keuangan, menggunakan huruf latin,
angka arab dan dinyatakan dalam satuan mata uang rupiah.
•Dilakukan dengan tinta, ballpoint
tinta atau mesin pembukuan.
•Tidak boleh dihapus, ditindih atau
ditutup dengan tip ex
•Dilakukan menurut urutan
kejadiannya (kronologis), lengkap dan menunjukan keadaan yang terakhir
(mutakhir).
•Dilakukan atas dasar bukti
pembukuan, dan setiap bukti pembukuan harus mencerminkan transaksi yang
benar-benar terjadi serta bukti pembukuan harus diberi nomor urut tercetak
sebelum digunakan.
•Setiap perubahan atas harta, modal
dan utang serta hasil usaha dinyatakan dalam pembukuan harus sesuai dengan
kenyataan sebenarnya.
•Menggunakan No. Perkiraan
•Membuat buku harian ( jurnal ),
jangan menunda.
•Total jurnal harus seimbang ( debet
dan kredit )
•Buku harian (jurnal) khusus
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, namun perlu memperhatikan agar transaksi
dari dan untuk anggota dapat diketahui segera (jurnal anggota).
•Buku/catatan pembantu harus terinci
•Buku pembantu harus dihitung secara
teratur sekurang-kurangnya pada saat pembuatan laporan keuangan periodik
bulanan.
•Jumlah saldo buku/catatan pembantu
harus sama dengan jumlah saldo perkiraan buku besar yang bersangkutan.
Transaksi-transaksi dari dan untuk anggota harus dibedakan dengan
transaksi-transaksi dari dan bukan untuk anggota.
•Setiap transaksi harus dibukukan
tepat pada perkiraan buku besar yang bersangkutan sesuai dengan nomor dan judul
perkiraan yang ditetapkan dalam bagan perkiraan.
•Assets = debet; kewajiban dan
Ekuitas = kredit ; Pendapatan = kredit dan beban = debet.
•Penutupan buku harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan,
selambat-lambatnya 3 bulan untuk kopdit primer dan 6 bulan untuk
Puskopdit/Inkopdit setelah tahun buku yang bersangkutan berakhir.
•Dalam rangka penutupan buku itu,
harus diinventarisasi atas harta-harta koperasi yang penting, termasuk piutang,
utang dan modal koperasi.
•Laporan keuangan harus disusun
sesuai dengan SAK ETAP, Khususnya Standar Khusus Akuntansi Koperasi (SKAK) dan
ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
•Semua dokumen dan surat-surat yang
berkaitan dengan akuntansi keuangan harus disimpan selama-lamanya 30 tahun
sejak pembuatan.
No comments:
Post a Comment