counters

PROSES AKUNTANSI

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHP) pasal 6.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. ( UU No.17 tahun 2012)
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 (UU-KUP) Bab VI pasal 28 dan UU No. 10 Tahun 1996 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan.
PP No. 9 Tahun 1995 dan Kepmenkop No. 226 Tahun 1996 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
Permen No. 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Akuntansi Koperasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Kredit/KSP

PROSES AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI KREDIT

1.Transaksi
2.Perekaman Transaksi
3.Pencatatan Transaksi Secara Kronologis Pengelompokkan Transaksi
4.Pengikhtisaran Transaksi
5.Pelaporan dan penyajian Transaksi

PRINSIP-PRINSIP PENCATATAN/PEMBUKUAN

Dilakukan dalam bahasa Indonesia, atau bahasa asing tertentu atas ijin Menteri Keuangan, menggunakan huruf latin, angka arab dan dinyatakan dalam satuan mata uang rupiah.
Dilakukan dengan tinta, ballpoint tinta atau mesin pembukuan.
Tidak boleh dihapus, ditindih atau ditutup dengan tip ex
Dilakukan menurut urutan kejadiannya (kronologis), lengkap dan menunjukan keadaan yang terakhir (mutakhir).
Dilakukan atas dasar bukti pembukuan, dan setiap bukti pembukuan harus mencerminkan transaksi yang benar-benar terjadi serta bukti pembukuan harus diberi nomor urut tercetak sebelum digunakan.
Setiap perubahan atas harta, modal dan utang serta hasil usaha dinyatakan dalam pembukuan harus sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Menggunakan No. Perkiraan
Membuat buku harian ( jurnal ), jangan menunda.
Total jurnal harus seimbang ( debet dan kredit )
Buku harian (jurnal) khusus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, namun perlu memperhatikan agar transaksi dari dan untuk anggota dapat diketahui segera (jurnal anggota).
Buku/catatan pembantu harus terinci
Buku pembantu harus dihitung secara teratur sekurang-kurangnya pada saat pembuatan laporan keuangan periodik bulanan.
Jumlah saldo buku/catatan pembantu harus sama dengan jumlah saldo perkiraan buku besar yang bersangkutan. Transaksi-transaksi dari dan untuk anggota harus dibedakan dengan transaksi-transaksi dari dan bukan untuk anggota.
Setiap transaksi harus dibukukan tepat pada perkiraan buku besar yang bersangkutan sesuai dengan nomor dan judul perkiraan yang ditetapkan dalam bagan perkiraan.
Assets = debet; kewajiban dan Ekuitas = kredit ; Pendapatan = kredit dan beban = debet.
Penutupan buku harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 bulan untuk kopdit primer dan 6 bulan untuk Puskopdit/Inkopdit setelah tahun buku yang bersangkutan berakhir.
Dalam rangka penutupan buku itu, harus diinventarisasi atas harta-harta koperasi yang penting, termasuk piutang, utang dan modal koperasi.
Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan SAK ETAP, Khususnya Standar Khusus Akuntansi Koperasi (SKAK) dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
Semua dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan akuntansi keuangan harus disimpan selama-lamanya 30 tahun sejak pembuatan. 

No comments:

Post a Comment